JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, putusan hakim dalam perkara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya tidak membuktikan adanya meeting of mind, atau kesepahaman antara pemberi dan calon penerima suap.
Dengan demikian, menurut Alex, perbuatan suap telah dianggap sempurna oleh hakim hanya dari sisi pemberi suap.
Pemberi suap dapat dipidana meski tidak ada pihak yang ditetapkan sebagai penerima suap.
"Kalau yang saya baca dari pertimbangan hakim, sempurna itu bukan karena terjadi meeting of mind, tapi sempurna dari sisi pemberi. Karena ada keinginan pemberi untuk memberikan uang kepada jaksa," ujar Alex saat ditemui seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Gedung KPK Jakarta, Senin (3/10/2016).
(Baca: Uang Tak Sampai ke Kajati DKI, Perantara Suap PT Brantas Merasa Dizalimi)
Menurut Alex, dalam perkara suap dua pejabat PT Brantas, calon penerima suap yakni, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, belum tentu mengetahui keinginan dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang.
Dalam kasus ini, perantara suap bernama Marudut ditangkap oleh petugas KPK saat membawa uang yang rencananya akan diberikan kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Uang tersebut berasal dari dua pejabat PT Brantas, yaitu Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
(Baca: Pengacara Pejabat PT Brantas Minta KPK Buktikan Penerima Suap di Kejati DKI)
Keduanya berupaya menyuap jaksa untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi di internal PT Brantas yang sedang ditangani oleh Kejati DKI.
Meski demikian, menurut Alex, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dilanjutkan apabila penyidik KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan calon penerima suap sebagai tersangka.
(Baca: Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)
"Sedang kami lihat lagi, kemarin sudah dipaparkan oleh penyidik. Nanti kami coba lihat lagi lah, apakah ada bukti-bukti lain atau tidak," kata Alex.
Sebelumnya, dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa perbuatan suap telah terlaksana dengan sempurna, meski penerima suap belum menerima uang yang sudah berada di tangan perantara suap.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut KPK, yang menilai bahwa suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.