JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera Zainuddin Paru mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah pimpinan PKS dalam sidang lanjutan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang pada Senin (3/10/2016) yaitu mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan PKS.
"Hari ini Insya Allah akan hadir tiga orang saksi fakta dari unsur pimpinan PKS," ujar Zainuddin kepada Kompas.com, Senin pagi.
Namun, Zainuddin merahasiakan siapa saja yang akan membeberkan kesaksiannya di muka persidangan.
Nantinya, ketiga saksi fakta tersebut akan menerangkan soal putusan Majelis Tahkim PKS berdasarkan laporan dugaan pelanggaran disiplin organisasi oleh Fahri.
Selain itu, kata Zainuddin, saksi nantinya akan membeberkan hasil investigasi dan proses persidangan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS yang merekomendasikan pemecatan Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai.
"Putusan Majelis Tahkim PKS ada legal. Hal ini dibuktikan dengan telah diakuinya Putusan Majelis Tahkim PKS tanggal 10 Maret 2016 kepada Gamari Sutrisno, anggota DPR RI dari PKS yang juga diputuskan bersalah diberhentikan dari keanggotaan PKS," kata Zainuddin.
Selain itu, saksi fakta juga akan membeberkan pertemuan antara Fahri dengan Ketua Majelis Syuri PKS Salim Segaf Al Jufri.
Obrolan dalam pertemuan itu kemudian menjadi bahan pertimbangan Majelis Tahkim untuk melahirkan putusan untuk memecat Fahri.
(Baca juga: Fahri Tak Menyangka Obrolan Pribadi dengan Ketua Majelis Syuro Berujung Pemecatan)
DPP PKS memecat Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR. Atas pemecatan itu, Fahri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Baca juga: Ahli Anggap PKS Tak Berwenang Usulkan Fahri Hamzah Dicopot dari Pimpinan DPR)
Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.
Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.