Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sering Alami Kejahatan Seksual, Anak Laki-laki Tak Banyak Melapor

Kompas.com - 02/10/2016, 13:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak laki-laki menjadi korban yang paling rentan terkena kejahatan seksual.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bersama Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial pada 2013 silam, 8,5 persen anak laki-laki dari 87 juta anak di Indonesia menjadi korban kejahatan seksual.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, angka kejahatan tersebut dua kali lipat lebih besar dibandingkan yang terjadi pada anak perempuan yang sebesar 4,2 persen.

"Kekerasan seksual terhadap anak laki-laki jumlahnya lebih dari 900 ribu," ujar Pribudiarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (2/10/2016).

Meski kasus itu mendominasi, Pribudiarta menuturkan, jarang kejahatan seksual yang menimpa anak laki-laki terungkap atau dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Anak laki-laki tidak pernah melapor. Jadi seakan-akan yang selalu terkena itu anak perempuan," kata Pribudiarta.

Menurut dia, tidak dilaporkannya kasus tersebut erat kaitannya dengan anggapan masyarakat mengenai karakter laki-laki yang maskulin.

"Budaya kita itu terbiasa anak laki-laki itu enggak boleh menangis, enggak boleh cengeng. Kalau jatuh enggak boleh lapor kepada ibu," ucapnya.

Alhasil, anggapan tersebut turut mendorong anak untuk tidak melaporkan masalah kejahatan seksual kepada orang tua maupun aparat penegak hukum.

"Budaya itu juga mendorong mereka menjadi tertutup untuk melaporkan. Padahal sebenarnya jumlahnya banyak," ujar Pribudiarta.

Selain anggapan umum, lanjut dia, teknologi juga kerap mendorong pelaku kejahatan seksual lebih mudah beraksi. Pasalnya, saat ini anak lebih tanggap dengan teknologi digital.

"Sekarang anak mudah sekali buka YouTube, Facebook, Instagram, dan media sosial lainnya. Pelaku lebih gampang beraksi," kata Pribudiarta.

Guna meminimalisasi hal tersebut, Kementerian PPPA akan melakukan pencegahan melalui pembuatan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Anak dari Kejahatan Seksual.

Regulasi ini akan mengatur kurikulum reproduksi seksual dan kejahatan seksual serta bagaimana komunitas di lingkungan sekitar anak ikut mengawasi tindak kejahatan seksual.

"Jadi memang Kementerian PPPA sudah menyusun PP Perlindungan Khusus sejak dua tahun yang lalu. Kami harap tahun ini sudah selesai," ujar Pribudiarta.

"Kami juga harapkan upaya pencegahan bisa dilakukan secara bersama. Karena tidak bisa diatur oleh satu unit, tapi harus melibatkan organisasi dan masyarakat," kata dia.

Kompas TV DPR "Dorong" UU Kekerasan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com