JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah akan menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa pada 5 Oktober.
Dalam sidang tersebut akan ditetapkan keputusan Badan Kehormatan, terkait status Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
"Secara formal itu keputusan BK menghentikan saudara Irman sebagai ketua DPD. Artinya perlu diketok palu, penetapan," kata Ketua BK AM Fatwa di Jakarta, Sabtu (1/10/2016).
BK DPD sebelumnya memutuskan untuk mencopot Irman dari jabatan sebagai Ketua DPD.
Sebagai pengganti, BK menyerahkan kepada anggota DPD dari perwakilan Indonesia barat untuk menentukan siapa pengganti Irman.
"Mudah-mudahan sebelumnya sudah ada penyelesaian dari barat, dan itu sudah bisa diselesaikan," ujar dia.
Pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD dilakukan menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan senator asal Sumatera Barat itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan kuota gula impor.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
(Baca: Irman Gusman Resmi Telah Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan)
Saat ini, Irman telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas upaya KPK menetapkannya sebagai tersangka.