JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) pada hari terakhir pemberlakuan tarif terendah, yaitu 2 persen bagi yang mendeklarasikan hartanya di dalam negeri dan 4 persen untuk yang mendeklarasikan harta di luar negeri.
Penyampaian SPH baru dilakukan dikarenakan ada perubahan kebijakan atau aturan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Ade, sebagai wajib pajak.
"Ada beberapa dokumen yang belum diselesaikan saat penyampaian SPT pada tahun-tahun sebelumnya," kata Ade melalui keterangan tertulis, Jumat (30/9/2016).
Akom, sapaan akrab Ade, mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya anggota DPR RI, bisa memanfaatkan sebaik-baiknya momentum pengampunan pajak (tax amnesty).
Sebab, kesuksesan program tersebut merupakan kerja keras bersama bangsa Indonesia.
"Untuk kepentingan nasional, program tax amnesty ini harus sukses," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Untuk diketahui, periode pertama program tax amnesty pada periode pertama akan berakhir pukul 24.00 WIB malam ini. Namun, jumlah harta yang dilaporkan sudah mendekati Rp 3.500 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dikutip Kompas.com pada Jumat (30/9/2016) pukul 18.00 WIB, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 3.481 triliun.
(Baca: Jelang Akhir Periode Pertama, Pelaporan Harta "Tax Amnesty" Capai Rp 3.481 Triliun)
Jumlah tesebut terdiri dari harta yang dideklarasikan di dalam negeri sebesar Rp 2.411 triliun, harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 934 triliun, dan harta yang ditarik ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 135 triliun.
Sementara itu, uang tebusan yang masuk ke kas negara sudah mencapai Rp 86,2 triliun dari target Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Besok, Sabtu (1/10/2016), tarif tebusan tax amnesty naik dari 2 persen menjadi 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Adapun tarif untuk deklarasi luar negeri naik dari 4 persen menajdi 6 persen.