JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tak akan membela jaksanya yang terbukti melakukan tindak pidana.
Prasetyo menyerahkan sepenuhnya proses hukum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami tidak menutup-menutupi apalagi melindungi. Yang salah, ya salah," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Prasetyo menyebut, Farizal melanggar etik dan profesi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Namun, Prasetyo enggan menjawab tegas apakah Farizal akan langsung dicopot sebagai jaksa.
"Itu ada tahapannya," kata Prasetyo.
Sebagai instansi asal Farizal, pihak Kejaksaan Agung tetap memberi pendampingan advokasi hingga sanksi tegas dikenakan. Menurut dia, hal tersebut biasa dilakukan Kejaksaan Agung jika jaksanya terlibat kasus pidana.
"Itu biasa, advokasi diberikan. Paling tidak agar hak hukumnya tidak terlanggar," kata Prasetyo.
(Baca: Kejagung Beri Bantuan Hukum kepada Jaksa Farizal)
Farizal dijerat KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap untuk mengurus perkara Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang diadili di Pengadilan Negeri Padang.
Ia diduga menerima suap Rp 365 juta dari Sutanto untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, ada indikasi sejumlah penyimpangan perilaku Farizal.
(Baca: Indikasi Pelanggaran Etik Jaksa Farizal, Absen Sidang Hingga Terima Uang dari Pengusaha)
Pertama, Farizal tidak pernah sekalipun mengikuti sidang perkara di mana Sutanto menjadi terdakwa. Padahal, ia merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus terkait distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) itu.
"Memang Farizal ini salah satu penuntut umum yang menyidangkan kasus XSS (Sutanto) di PN Padang. Dia juga sebagai ketua tim jaksa tapi tidak pernah menghadiri sidang," ujar Rum.