JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya, mengaku tidak pernah berhubungan dengan pihak beperkara yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Casmaya membantah memiliki kartu nama salah satu pengacara yang diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.
Hal itu dikatakan Casmaya seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Oh tidak tahu, saya tidak tahu," ujar Casmaya saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu, dan Partahi Tulus Hutapea, pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.
Seusai operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Muhammad Santoso, (panitera pengganti pada PN Jakpus), Ahmad Yani (staf Wiranatakusumah Legal & Consultant), serta pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Dalam kasus ini, Raoul diduga menyuap Santoso untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.
Saat Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang dimasukkan dalam dua amplop, yang masing-masing terdiri dari 3.000 dollar dan 25.000 dollar Singapura.
Pada Kamis (30/6/2016), Majelis Hakim yang beberapa di antaranya adalah Casmaya, Agustinus, dan Partahi, memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.
Casmaya diduga pernah berkomunikasi dengan pengacara yang sedang beperkara. Berdasarkan informasi, Casmaya memiliki kartu nama salah seorang pengacara yang kini berstatus tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.