JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat menunggu sikap resmi DPR terkait pemulihan nama baik anggota Fraksi Golkar, Setya Novanto.
Mahkamah Kehormatan Dewan sebelumnya mengambil sikap atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kita tunggu saja pandangan DPR sendiri,” kata Kalla, di Kantor Wapres, Jumat (30/9/2016).
Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 menyatakan, alat bukti rekaman percakapan yang diserahkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, tidak sah.
Dalam rekaman tersebut terdapat percakapan terkait kasus “Papa Minta Saham” yang diduga melibatkan Novanto.
Kalla mengingatkan, Novanto sendiri yang meminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Keputusan itu diambil sebelum MKD menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etika.
Saat itu, pandangan mayoritas fraksi menyatakan Novanto bersalah dan layak dijatuhi sanksi sedang.
“Soal Setya Novanto, saya membaca saja dari penjelasan di DPR bahwa yang kalau diingat Setnov kan yang minta berhenti jadi ketua kan. Jadi enggak ada hubungannya dengan keputusan MK jadinya,” kata Kalla.
Sebelumnya, MKD DPR mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.
Surat MKD DPR terkait hal tersebut diteken oleh Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada pimpinan DPR.
Permintaan pemulihan nama baik sebelumnya diajukan Fraksi Partai Golkar untuk Novanto yang saat itu menjabat ketua fraksi.
Setelah kasus itu diproses MKD, Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR dan dirotasi menjadi Ketua Fraksi.
Pasca putusan MK, ada dorongan agar Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.