JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin penanganan perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi, membantah membuat kesepakatan dengan pengacara Saipul untuk mengurangi vonis hukuman penyanyi dangdut itu dengan imbalan sejumlah uang.
"Tidak pernah menyampaikan ke Bertha berapa vonis Saipul dan tidak pernah mengatakan vonis yang sesuai itu 2-3 tahun," kata Ifa saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Ifa menjadi saksi untuk ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, yang bersama-sama dengan Berthalina dan Samsul Hidayatullah didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rohadi disebut menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp 250 juta untuk hakim Ifa Sudewi untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul.
Namun, Ifa mengakui anggota tim pengacara Saipul, Bertha, pernah menemuinya di depan ruang kantornya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta penangguhan penahanan.
Ifa sebelumnya sudah mengenal Bertha sebagai istri hakim tinggi Karel Tuppu.
"Suatu hari Bu Bertha maksa menerobos ke ruangan saya, saya katakan, 'Loh Bu, ada apa? Jangan ketemu saya'," ucap Ifa.
"Dia katakan, 'Sebentar-sebentar, Bu. Saya hanya mau mengajukan penangguhan penahanan'. Saya sampaikan, 'Nanti saja diajukan di persidangan'," kata dia.
Ifa menuturkan bahwa Bertha kemudian menanyakan putusan eksepsi. Ifa menjawab, "Sudah nanti saja di persidangan, dan penangguhannya diajukan ya, Bu. Nanti saja di persidangan".
"Bertha kemudian mengatakan akan mengajukan bukti Saipul seharusnya bebas. Katanya dia punya bukti korban ini bukan anak-anak, kami mengobrol di depan ruangan saya dan saat itu dia membawa selembar kertas," ungkap Ifa.
Dalam dakwaan, Ifa selaku ketua majelis hakim dan juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika itu, disebut bertemu dengan Bertha pada 13 Juni 2016.
Dalam pertemuan itu Ifa memberikan beberapa arahan. Antara lain, menilai eksepsi tim penasihat hukum sudah memasuki pokok perkara dan perkara Saipul berat karena korbannya anak dan dipantau oleh KPAI.
Selain itu, menyarankan tim penasihat hukum membuktikan korban Dede Sulton bukan anak-anak agar Ifa dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
"Saya hanya mengatakan, 'Bu penangguhannya nanti ya, Bu, Kita lihat dulu alasannya'. Kemudian saya sampaikan begini, 'Kalau saya sih tidak pernah mengabulkan penahanan'. Maksudnya agar dia segera pergi karena dia terus nyerocos," ucap Ifa tentang pembicarannya saat bertemu Bertha.
"Apakah saksi pernah berikan arahan agar fokus korban bukan anak-anak?" tanya jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina.