JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, yang memvonis mati terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn (14).
"Kepada hasil hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak Yn (14) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada hari ini, kami memberikan apresiasi," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2016).
Menurut Niam, vonis PN Curup memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak serta menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.
Vonis mati ini juga diharapkan menimbulkan efek jera agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan serupa.
Selain itu, putusan ini berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak serta terwujudnya tertib sosial dan tertib hukum untuk pemastian perlindungan anak.
Niam menjelaskan, putusan ini sebagai manifestasi dari komitmen negara untuk perang melawan kejahatan seksual terhadap anak sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
Hal ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan yang tidak biasa, termasuk penanganan hukumnya.
Ia berpendapat, DPR juga harus memiliki komitmen yang sama dengan segera mengesahkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(Baca: Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis Hukuman Mati)
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal (23), pemerkosa dan pembunuh Yn (14). Sementara itu, empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara.
Yn merupakan siswi SMP yang meninggal akibat diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria.