Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Yn

Kompas.com - 29/09/2016, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, yang memvonis mati terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn (14). 

"Kepada hasil hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak Yn (14) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada hari ini, kami memberikan apresiasi," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2016).

Menurut Niam, vonis PN Curup memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak serta menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.

Vonis mati ini juga diharapkan menimbulkan efek jera agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan serupa.

Selain itu, putusan ini berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak serta terwujudnya tertib sosial dan tertib hukum untuk pemastian perlindungan anak.

Niam menjelaskan, putusan ini sebagai manifestasi dari komitmen negara untuk perang melawan kejahatan seksual terhadap anak sesuai perintah Presiden Joko Widodo. 

Hal ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan yang tidak biasa, termasuk penanganan hukumnya. 

Ia berpendapat, DPR juga harus memiliki komitmen yang sama dengan segera mengesahkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(Baca: Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis Hukuman Mati)

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal (23), pemerkosa dan pembunuh Yn (14). Sementara itu, empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara.

Yn merupakan siswi SMP yang meninggal akibat diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria.

Kompas TV 1 dari 14 Pemerkosa Yuyun Masih Buron
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com