Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Hakim Konstitusi Diusulkan 10 Tahun

Kompas.com - 29/09/2016, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya merespons dinamika kebutuhan masyarakat dan pencari keadilan akan peran lembaga itu. Mahkamah Konstitusi pun mengusulkan agar dalam RUU ini masa jabatan hakim konstitusi diubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Direktur Jenderal Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana, Rabu (28/9/2016), di Jakarta, mengatakan, draf RUU MK sudah ada di mejanya dan akan diteruskan kepada Presiden untuk selanjutnya mendapatkan amanat presiden sebelum dibahas bersama DPR.

Widodo mengatakan, RUU itu merupakan inisiatif dari pemerintah menyikapi dinamika dalam pelaksanaan peran dan fungsi MK. MK dinilai perlu diperkuat dengan hukum acara yang lebih jelas, seperti tata cara pengajuan permohonan uji materi, ketentuan sidang panel dan sidang putusan.

RUU MK juga menegaskan kembali putusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi lembaga negara yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Selain mekanisme beracara di MK, pemerintah juga menerima masukan dari MK tentang masa jabatan hakim konstitusi yang diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Ada yang menginginkan langsung menjabat 10 tahun supaya sekalian dan proses pemilihan tidak berkali-kali digelar," ujarnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso membenarkan, MK memang memberikan masukan atas pembahasan RUU MK yang menjadi inisiatif pemerintah.

"Selama ini ada banyak komentar akademis yang menilai masa jabatan 5 tahun lalu dipilih kembali berpotensi mengikis independensi MK. Ada kekhawatiran, jika seorang hakim konstitusi terpilih pada periode pertama, lalu dia melakukan pergerakan-pergerakan supaya dipilih kembali untuk periode kedua. Daripada semacam itu, kenapa tidak dipilih sekalian untuk masa jabatan yang panjang," ujarnya.

Belajar dari pengalaman beberapa negara, hakim konstitusi ada yang dipilih untuk masa jabatan 8 tahun, 9 tahun, atau 10 tahun. Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK juga diusulkan langsung 5 tahun, tidak lagi 2,5 tahun seperti saat ini.

Kemarin, MK juga menggelar sidang uji materi atas UU No 8/2011 tentang MK. Permohonan itu diajukan Center for Strategic Studies University of Indonesia.

Dalam dalil permohonannya, pemohon menilai periodisasi jabatan hakim konstitusi bersifat diskriminatif. Pemohon membandingkan periodisasi hakim konstitusi itu dengan masa jabatan hakim agung yang tidak dibatasi periode, tetapi sampai memasuki masa pensiun. (REK)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 September 2016, di halaman 4 dengan judul "Jabatan Hakim Konstitusi Diusulkan 10 Tahun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com