JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto adalah langkah tepat.
Menurut dia, kasus "Papa Minta Saham" yang ditangani MKD telah merusak martabat dan nama baik Novanto.
"Persoalan utamanya, namanya (Novanto) rusak. Karena itu keputusan MKD untuk merehabilitasi nama Pak Novanto adalah benar. Karena pernah ada persidangan yang mempersangkakan Pak Novanto," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Meski sidang MKD saat itu tak menjatuhkan putusan yang membuat Novanto dipecat sebagai Ketua DPR RI, namun Fahri menganggap sidang tersebut sudah merusak nama baik Novanto.
(Baca: Surat Rehabilitasi Nama Baik Setya Novanto Akan Dibacakan pada Sidang Paripurna DPR)
Rahasia pribadi Novanto, lanjut Fahri, juga sudah dibuka dalam persidangan.
"Persoalan kedua, apakah ada ganti rugi materiil dan imateriil, ini kembali kepada Pak Novanto sendiri. Apakah Beliau punya tuntutan lain," sambung dia.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.
Permintaan pemulihan nama baik sebelumnya diajukan oleh Fraksi Partai Golkar untuk Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi terkait kasus "Papa Minta Saham".
Novanto akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua DPR dan dirotasi menjadi Ketua Fraksi.
Dalam kasus tersebut, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membawa bukti pengaduan berupa rekaman pembicaraan.
(Baca: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto di Kasus "Papa Minta Saham")
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan, bukti pengaduan tersebut tidak valid untuk dijadikan barang bukti.
dapun bunyi surat MKD tersebut yakni sebagai berikut:
Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.
2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.