JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Dari beberapa saksi yang dipanggil, dua di antaranya adalah Sutikno, anggota Polri dan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Didi Sujatmadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (29/9/2016).
Kelima saksi lain yang akan diperiksa yaitu, Ismet Nuroni, Teddy Wijaya, H Satori dan Saanan yang merupakan pegawai swasta.
Selain itu, penyidik juga memanggil pegawai negeri sipil di Indramayu, Boy Billy.
Rohadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penunjukkan majelis hakim dan perantara suap bagi Hakim Ifa Sudewi, dalam perkara percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Rohadi diketahui memiliki harta dalam jumlah yang fantastis.
Ia memiliki rumah sakit, hotel, hingga taman bermain di Indramayu.
Tak hanya itu, Rohadi juga memiliki beberapa kapal nelayan dan 19 mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.