Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gelar Rapat dan Padukan Draf Paket Kebijakan Reformasi Hukum

Kompas.com - 29/09/2016, 12:04 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan draf paket kebijakan reformasi hukum telah selesai.

Pada hari ini, Kamis (29/9/2016), akan diadakan pertemuan untuk membahas dan memadukan draf dari Kemenkumham, Kejaksaaan, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden.

"Ada rapat awal dengan draf kami yang sudah ada. Draf dari KSP, Kejaksaan, Kepolisian juga ada. Nanti kami padu padankan," kata Yasonna, di Kemenkumham, Jakarta, Kamis.

Setelah pembahasan draf yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yasonna mengatakan, pemerintah akan mengundang para pakar.

"Nanti pertemuan dengan para pakar. Sekarang ini masih dalam penggodokan," ujar Yasonna.

Ia menjelaskan, pemerintah akan membuat skala prioritas dalam menjalankan paket kebijakan reformasi hukum.

Skala prioritas ini dibuat sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan pemerintah.

"Yang jadi quick needs, mana yang jadi cetak biru jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang," ujar Yasonna.

Pemerintah, kata Yasonna, menerima masukan dari berbagai pihak tekait pembahasan kebijakan reformasi hukum.

Berbagai masukan akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Kemanan Wiranto mengatakan terdapat tiga hal penting yang menjadi perhatian pemerintah untuk membenahi berbagai permasalahan di bidang hukum yakni instrumen hukum, aparat penegak hukum, dan budaya hukum.

Menurut Wiranto, saat ini masih ada instrumen hukum yang tumpang tindih sehingga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Perlu ada satu penyederhanaan dan penertiban peraturan yang ada di tingkat pusat maupun daerah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com