Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha dalam Kasus Korupsi Simulator SIM Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/09/2016, 22:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Sukotjo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Jaksa menilai Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Sukotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.

Meski demikian, Sukotjo ditetapkan sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dalam perkara pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.

"Terdakwa kooperatif dan konsisten memberi keterangan sebagai saksi dan terdakwa dengan mengakui perbuatan dan membuka keterlibatan pihak lain," ujar Jaksa.

Jaksa menilai, Sukotjo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korlantas Polri.

Dalam proyek pengadaan senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, dan Didik sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, memperkaya Budi Susanto sebesar Rp 93,381 miliar.

Kemudian, beberapa pihak lain yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang diakibatkan mencapai lebih dari Rp 121 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com