JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap menganggap usulan pemerintah pada Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa mereduksi hak-hak partai politik.
Pernyataan tersebut menanggapi usulan pemerintah agar parpol atau gabungan parpol yang tidak mengajukan pasangan calon presiden pada 2019 maka akan dikenai sanksi tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya. Aturan tersebut diusulkan agar tidak terjadi calon tunggal pada Pilpres 2019.
Mulfachri menilai, kemungkinan hanya akan ada satu pasangan calon pada Pilpres juga sangat kecil.
"Hak untuk mencalonkan dengan hak untuk tidak mencalonkan ka(n sama. Jadi enggak boleh hak-hak tersebut direduksi karena dia tidak mencalonkan. Saya rasa itu tidak tepat," kata Mulfachri saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
(Baca: Pemerintah Ingin Parpol yang Tak Ajukan Capres Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya)
Oleh karena itu, usulan tersebut perlu dikaji ulang dalam pembahasan RUU Pemilu ke depan.
"Usulan pemerintah itu sesuatu yang bisa menjadi semacam bahan awal bagi terbentuknya formulasi untuk pelaksanaan pemilu serentak 2019," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, pemerintah membuat sejumlah aturan baru dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diusulkan ke DPR. Salah satunya, adalah aturan untuk menghindari munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu.
(Baca: PDI-P Dukung Usul Pemerintah Larang Ikut Pemilu bagi Parpol yang Tak Ajukan Capres)
Berdasarkan draf RUU Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, ada sejumlah pasal yang mencegah terjadinya potensi calon tunggal. Salah satunya adalah pada pasal 203 ayat (5) yang mengatur sanksi tegas apabila parpol peserta pemilu tidak ikut mengusung pasangan calon.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal Pasangan Calon maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.