Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sita Aset Rp 25,9 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Peredaran Narkoba

Kompas.com - 28/09/2016, 12:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25,956 miliar.

Aset itu disita dari lima orang tersangka yang diduga bagian dari tiga jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka berinisial Piter Chandra (PC) di kawasan Lodan Raya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (3/8/2016).

"PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6/2016) lalu," ujar Budi Waseso di Kantor BNN Pusat, Jakarta Timur, Rabu (28/9/2016).

PC, kata dia, diketahui membantu Akiong mengirim uang ke China melalui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan.

Adapun total aset yang disita dari PC, katanya, yakni senilal Rp 7,410 miliar.

Kemudian, lanjut Budi Waseso, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka, Ruslan (R) dan Loei Kok Ming (LKM alias K), yang terkait dengan jaringan Pony Tjandra.

Ia mengatakan, R diduga menerima uang hasil penjualan narkotika yang dikendalikan LKM alias K.

R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8/2016).

"Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6,150 miliar," kata pria yang akrab disapa Buwas itu.

Buwas melanjutkan, tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9/2016).

Tersangka LKM alias K, diduga menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra.

"Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah senilai Rp 6,546 miliar," kata Buwas.

Selain itu, Petugas BNN juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W.

Buwas mengatakan, SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8/2016), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu.

Sedangkan SUS alias W, diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8/2016), dengan barang bukti, 10 Kg sabu.

Keduanya, kata Buwas, diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X.

"(Mr X) yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp 5,850 miliar," kata dia.

Buwas menambahkan, kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kompas TV 8 Remaja Ditangkap Saat Pesta Ganja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com