Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Makar dalam KUHP Mengancam Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 27/09/2016, 06:19 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisinya dinilai menimbulkan ancaman pelanggaran HAM. Pasalnya, penggunaan tindak pidana makar cenderung menyasar pada konteks kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengatakan, beberapa pasal makar, seperti dalam pasal 106 dan 110 KUHP mengalami perluasan dalam pengadilan sehingga ekspresi politik sebagian kelompok dianggap sebagai tindakan makar.

Padahal, ekspresi politik tersebut tidak terbukti memiliki tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.

"Sekarang dilihatnya begini, ada kumpul sedikit dianggap makar, Gafatar dianggap makar. Yang kita tahu dan lihat bahwa hampir semua tindak pidana makar tidak terbukti secara fisik memang membuat gerakan agar terjadi tujuan tertentu," ujar Hafiz usai konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Menurut Hafiz, banyak terjadi multitafsir terhadap pasal makar dalam KUHP. Ini membuat adanya kekaburan aparat penegak hukum terhadap penerapan makna makar sendiri. Alhasil, banyak kelompok yang berekspresi politik disangkakan dengan tuduhan makar hanya karena diduga berbahaya. Padahal, belum jelas tujuan ekspresi politik tersebut.

"Pasal makar itu dianggap karet, yaitu kalau dianggap berbahaya ya bisa langsung dikriminalisasi. Pasalnya kabur dan tidak jelas," tambah Hafiz.

Atas dasar itu, Hafiz pun mendesak pemerintah untuk menetapkan rincian indikator jika memang pasal makar dalam KUHP tetap diadakan.

"Kita mendesak kalau memang ada, indikatornya harus jelas, misal ada senjata, ada pasukan militer untuk melawan negara, bukan hanya perkumpulan kecil," ucap Hafiz.

Kompas TV MUI Nyatakan Gafatar Sesat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com