JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, atas surat dakwaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, persidangan terhadap Rohadi tetap dilanjutkan.
"Mengadili, menolak keberatan eksepsi penasehat hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut KPK sah sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).
Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat dengan memenuhi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Surat dakwaan telah menggambarkan peristiwa tindak pidana yang nyata dan konkret.
Selain itu, surat dakwaan telah menguraikan identitas terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana, serta cara dan akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk dakwan telah disusun dalam bentuk kombinasi dan subsidaritas.
Jaksa dapat menguraikan fakta-fakta, dengan tidak membuat surat dakwaan menjadi batal.
"Keberatan tidak dapat diterima seluruhnya. Surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk mengadili terdakwa di Pengadilan Tipikor," kata Hakim.
Dalam eksepsi yang disampaikan pengacara, Rohadi merasa keberatan karena dakwaan jaksa KPK mencampuradukan antara dakwaan subsideritas, kombinasi dan alternatif.
Menurut tim pengacara, dakwaan gabungan tersebut tidak dikenal dalam teknik penyusunan surat dakwaan, sehingga surat dakwaan menjadi tidak jelas.
(Baca: Anggap Dakwaan "Ngaco", Pihak Rohadi Ajukan Eksepsi)
Selain itu, pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya keberatan karena di dalam setiap jenis dakwaan hanya terdiri dari dakwaan tunggal dan pasal tunggal. Padahal, uraian fakta yang digunakan hanya satu.
Rohadi didakwa bertindak sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi. Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.