JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, empat tersangka kasus penipuan jemaah haji tidak berada di Indonesia.
Dua di antaranya termasuk dalam sembilan warga negara Indonesia yang menjadi saksi dalam kasus dugaan pemalsuan paspor di Filipina.
"Empat yang belum ditahan, dua masih jadi saksi di Filipina," ujar Agus saat dihubungi, Senin (26/9/2016).
Sementara, satu di antaranya merupakan warga negara Filipina bernama HR.
Ia ditahan otoritas Filipina karena juga menjadi tersangka pemalsuan paspor di sana. Adapun, satu orang lagi masih buron.
"Yang satu lagi masih kami kejar. Apakah dia di Filipina atau di Mekkah, kami belum tahu," kata Agus.
Lima tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah AS, R, HR, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.
Sebagian besar dari mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.
Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal.
Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.