JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi berharap Mahkamah Agung mempercepat proses uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
Dalam PKPU Nomor 9, terpidana percobaan diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah.
Hal itu merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.
Berbeda dengan uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerlukan waktu hingga enam kali masa persidangan, lanjut Veri, proses uji materi di MA hanya melalui review dari hakim.
"Ini lebih sederhana dari MK. MA cukup review dari hakim," kata Feri di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Veri menuturkan, jika MA mengabulkan uji materi PKPU, masih terdapat cukup waktu untuk membatalkan calon kepala daerah yang berstatus sebagai terpidana hukuman percobaan.
Tahapan Pilkada sudah memasuki masa verifikasi pasangan calon sejak 21 September 2016 hingga 5 Oktober 2016.
Sedangkan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016. "Masih proses verifikasi, masih ada waktu bagi KPU untuk menijau kembali dari proses peradilan yang kami lakukan," ucap Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.