Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengesahan Kemenkumham, Putusan PKS ke Fahri Dinilai Tak Sah

Kompas.com - 26/09/2016, 15:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki sebagai ahli dalam sidang gugatan perdata melawan Partai Keadilan Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Fahri, Mujahidin A Latief, menanyakan kepada Laica soal keabsahan putusan Majelis Tahkim.

Menurut Mujahidin, Majelis Tahkim mengeluarkan keputusan sebelum komposisi majelis dicatat dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Saudara ahli, saya ingin menanyakan apakah Majelis Partai bisa bekerja sebelum dicatat oleh kementerian," ujar Mujahidin kepada Laica dalam sidang di PN Jaksel, Senin (26/9/2016).

Laica menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dinyatakan bahwa susunan Mahkamah Partai Politik harus disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian.

Diketahui, Majelis Tahkim PKS baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 25 April 2016. Sedangkan surat pemecatan Fahri telah keluar sejak 11 Maret 2016.

"Persyaratan bahwa harus disampaikan ke Kemenkumham merupakan keniscayaan. Kalau tidak dicatat, maka apa yang diputuskan tidak mengikat," kata Laica.

Laica memganggap jika keputusan dikeluarkan oleh majelis partai sebelum adanya pengesahan majelis dari pemerintah, maka putusan tersebut cacat.

Pihak yang dibebankan putusan tersebut tak diwajibkan memenuhi putusan itu.

"Kalau tidak disampaikan secara tertulis, ya tidak sah. Itu dapat dibatalkan," kata Laica.

Gugatan Fahri didasarkan terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.

Konflik itu terus bergulir hingga akhirnya Fahri mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel pada 5 April 2016.

Gugatan yang diajukan Fahri juga dilayangkan terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.

Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.

Kompas TV Fahri Menang Lawan PKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com