Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada MK, Refly Minta Aturan Cuti Kampanye Petahana Dikembalikan ke UU Lama

Kompas.com - 26/09/2016, 15:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yakni Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang aturan cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Refly juga meminta Pasal tersebut dibatalkan dan dikembalikan kepada Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015.

"Norma Pasal 70 Ayat 3 perubahan kedua Undang Nomor 10/2016 tersebut sebaiknya dibatalkan, sehingga normanya kembali pada ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 8/2015," ujar refly saat memberikan keterangan sebagai saksi Ahli pemohon, Ahok, di persidangan di MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ia mengatakan, kepala daerah mengemban tugas selama lima tahun setelah dilantik. Aturan cuti selama masa kampanye jelas memotong masa bakti kepala daerah tersebut.

"Cuti selama 3,5 bulan sama artinya akan memotong masa jabatan pemohon yang harusnya lima tahun. Dalam konteks ini, Ahli setuju ada kerugian baik moriil maupun materiil, bahkan kerugian konstitusional, antara lain hak untuk mendapatkan kepastian hukum untuk menjalani masa jabatan selama lima tahun," kata dia.

Belum lagi, jika nantinya ada putaran kedua dalam penyelenggaraan pilkada. Petahana harus kembali cuti, sehingga kembali memotong masa tugasnya.

"Dalam konteks DKI bisa bertambah, karena ada putaran kedua dan ini sangat dimungkinkan karena ada tiga pasang calon saat ini," kata dia.

Meski demikian, Refly tak memungkiri adanya kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh petahana selama masa kampanye jika tidak cuti.

Namun, permasalahan itu masuk dalam lingkup pengawasan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu.

"Kalau itu persoalannya, kita bicara mengenai pengawasan bahwa penengakan hukum, KPU dan KPUD dan Bawaslu harus memastikan bahwa pengawasan penengakan hukum pilkada berlangsung efektif," kata dia.

Menurut dia, sanksi yang tegas patut diberikan kepada petahana yang menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan dirinya sendiri.

"Bahkan kalau perlu hingga diskualifikasi," kata dia.

Refly berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan keterangan yang disampaikan tersebut dengan membatalkan UU yang digugat pemohon dan mengembalikan kepada UU sebelumnya.

"Jadi tidak complicated dan tidak membuat norma baru, dibatalkan dan kemudian kembali kepada norma sebelumnya, yakni pasal 70 ayat 3 uu 8/2015," kata dia.

Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com