Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA: 28 Juta Petani Tidak Punya Tanah Produksi Pertanian

Kompas.com - 24/09/2016, 15:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang diperingati sebagai Hari Tani Nasional, kehidupan petani di Indonesia dinilai tidak mengalami banyak perubahan.

Wakil Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan hingga kini nasib petani Indonesia tidak kunjung membaik.

Kemiskinan di pedesaan semakin meluas karena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang semakin parah.

"Banyak petani yang tidak memiliki tanah dan petani gurem. Selain itu banyak juga terjadi konversi lahan dari fungsi pertanian ke fungsi lain seperti penanaman tanaman industri oleh korporasi. Sebagain besar tanah dikuasai industri," ujar Dewi saat menggelar konferensi pers peringatan Hari Tani Nasional 2016, di kantor sekretariat nasional KPA, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9/2016).

Dewi menjelaskan, ketimpangan kepemilikan tanah terjadi karena pelaksanaan reforma agraria tidak berjalan dengan baik.

Berdasarkan catatan KPA, terdapat sekitar 28 juta petani yang statusnya tidak memiliki tanah.

Presiden Joko Widodo menjanjikan pelaksanaan reforma agraria melalui Nawacita dan RPJMN 2015-2019 melalui pelaksanaan kebijakan redistribusi tanah dan legalisasi aset 9 juta hektar bagi petani.

Namun Dewi menilai kebijakan tersebut tidak berjalan sebab pelaksanaanya hanya sebatas pada pemberian sertifikat tanah tanpa disertai kelanjutan program pendukung pertanian, seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan pupuk dan benih secara mandiri, serta pengelolaan lahan mulai dari masa pra hingga pasca-produksi.

"Reforma agraria itu suatu proses yang panjang harus ada perubahan tata kuasa, tata milik, tata guna dan tata produksi sehingga tidak cukup hanya sertifikasi. Harus ada program penunjang," kata Dewi.

Dalam praktiknya pun ada ketidakjelasan antara subjek penerima sertifikat tanah dan objek tanah yang dijanjikan.

Pasalnya, kata Dewi, masih ditemukan kasus petani yang tidak menerima sertifikasi tanah dan pemerintah juga tidak bisa menunjukkan lokasi 9 juta hektar lahan tersebut.

Di sisi lain, banyak kebijakan investasi pemerintah yang tidak sejalan dengan reforma agraria seperti investasi pertambangan, perkebunan tanaman industri seperti sawit dan impor pangan.

Dengan adanya investasi pertambangan dan perkebunan tanaman industri, maka pihak investor akan mencoba mengambilalih lahan pertanian yang belum ataupun sudah disertifikasi.

"Banyak sertifikasi yang tidak jatuh ke tangan petani kecil. Prosesnya tidak jelas. Di sisi lain kebijakan pemerintah banyak yang tidak pro terhadap petani kecil," ungkapnya.

Selain itu, Dewi juga menilai ketiadaan lembaga pelaksana reforma agraria yang dipimpin langsung oleh Presiden menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki kemauan menjalankan reforma agraria yang menyeluruh.

Kompas TV Petani Tebus Mesin Pompa Air Jelang Kemarau

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com