YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar kasus korupsi yang ditangani penegak hukum berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, saat menjadi pembicara dalam workshop media, di Yogyakarta, Jumat (23/9/2016).
"Sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani penegak hukum dilakukan atas pemeriksaan BPK," ujar Hendar, di Balai Pendidikan dan Pelatihan BPK RI, Yogyakarta.
Menurut Hendar, banyak yang tidak mengetahui bahwa proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri atau Kejaksaan berawal dari temuan BPK terkait adanya kerugian negara.
Salah satu penyebabnya, karena beberapa penegak hukum melakukan penanganan perkara di mulai sejak tahap penyelidikan.
Temuan BPK tersebut dapat dijadikan sebagai bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum.
"Jadi seolah-olah aparat penegak hukum yang membongkar," kata Hendar.
Dalam data yang dimiliki BPK, terdapat 455 temuan yang telah dilaporkan kepada penegak hukum, sepanjang periode 2013 hingga semester I 2015.
Temuan tersebut mengandung unsur pidana senilai Rp 45,10 triliun.
Dalam data tersebut, diketahui sebanyak 419 temuan, atau sekitar 94 persen telah ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK RI Yudi Ramdan Budiman mengatakan, BPK belum memiliki data sebenarnya mengenai tindak lanjut tersebut.
Data yang direkapitulasi pada periode 2013- semester I 2015 tersebut berdasarkan adanya permintaan audit investigasi, permintaan perhitungan kerugian negara atau permintaan ahli.
"Menurut pemahaman kami, banyak kasus yang relevan dengan hasil perhitungan kami," kata Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.