Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nachrowi: Surat Pengunduran Diri Agus dan Sylviana Sudah Diserahkan ke Atasan Masing-masing

Kompas.com - 23/09/2016, 15:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli mengungkapkan, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni telah mengajukan surat pengunduran diri.

Surat diserahkan keduanya kepada atasan masing-masing. Agus mundur dari TNI, sementara Sylviana mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.

Langkah ini ditempuh setelah Agus dan Sylviana diusung sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017. 

Nachrowi mengatakan pengunduran diri tersebut bersifat tetap. Artinya, setelah ditetapkan sebagai cagub dan cawagub, Agus tidak lagi aktif di militer dan Sylviana mundur dari jabatannya di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Surat pengunduran diri Agus, kata Nachrowi, sudah diserahkan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono.

Sementara surat pengunduran diri Sylviana sudah diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Hari ini Bang Agus sudah kirim surat ke KSAD, menyampaikan berniat maju di pilgub dan mohon diri dari Angkatan Darat. Demikian juga Mpok Sylvi, juga minta izin ke Gubernur DKI untuk segera melepas statusnya," ujar Nachrowi saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No.41, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).

Agus merupakan perwira menengah berpangkat Mayor Infanteri yang kini menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning.

(Baca: Wasekjen PKB: Pencalonan Agus Yudhoyono Pertaruhan yang Wajib Dimenangkan)

Sementara itu, Sylviana masih menjabat Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta.

"Ada aturan yang harus diikuti, keduanya pegawai negeri, keduanya belum bisa tampil dulu untuk minta izin prinsip ke atasan masing-masing," kata Nachrowi.

Pengunduran diri untuk PNS dan TNI aktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 7 ayat 2 huruf (t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Sabrar Fadhillah sebelumnya membenarkan Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono mengundurkan diri dari kedinasan militer.

"Memang benar bahwa Mayor Inf Agus Harimurti sedang dalam proses pengunduran diri dari dinas militer," ujar Fadhillah kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2016).

"Ada Mekanisme yang mengatur dan saat ini dalam proses prosedural oleh yang bersangkutan," lanjut dia.

Menurutnya, TNI saat ini tengah memproses permohonan pengunduran diri Agus. Sesuai dengan aturan yang berlaku akan ada prosesi pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan di ujung proses tersebut.

"Kewenangan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk level perwira menengah secara berjenjang, sudah diatur untuk dilalui mulai dari lingkungan TNI AD sampai ke Mabes TNI," ujar Fadhillah.

Kompas TV Mengenal Agus Yudhoyono Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com