Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diundang ke Istana, Mahfud MD Ingatkan Jokowi soal Revisi UU KPK

Kompas.com - 22/09/2016, 20:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mewaspadai segala gerakan yang dilakukan berbagai pihak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Mahfud kepada Jokowi saat ia bersama sejumlah praktisi dan pakar hukum diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Mahfud mengatakan, saat ini wacana rerevisi UU KPK sudah tidak terdengar setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi pada Februari lalu.

Namun, ia menilai, bukan tidak mungkin wacana revisi UU KPK kembali muncul untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu.

"Soal upaya merevisi UU KPK, saya menyampaikan secara khusus penyadapan yang selalu dipersoalkan orang. Justru penyadapan menjadi alat paling efektif untuk membongkar korupsi," kata Mahfud, seusai pertemuan dengan Presiden.

Mahfud mengatakan, hak penyadapan harus dimiliki KPK untuk memudahkan penyidiknya dalam mengejar koruptor.

Dengan melakukan penyadapan, maka penyidik KPK mempunyai bukti yang sah dan tak terbantahkan saat kasus dilimpahkan ke pengadilan.

"Tak ada yang disadap itu, diumumkan, lalu tak ada bukti di pengadilan. Sampai ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, sampai Peninjauan Kembali penyadapan selalu benar," papar Mahfid.

Ia tak sepakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa penyadapan oleh KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia. 

Alasannya, KPK baru membuka hasil penyadapan apabila pelaku sudah tertangkap tangan melakukan praktik korupsi.

"Berarti kan penyadapan sudah benar. Untuk apa lagi mau dihapus, kecuali itu diartikan sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Mahfud.

Selain mahfud, Pakar hukum yang diundang antara lain Yenti Ganarsih, Refly Harun, Todung Mulya Lubis, Yunus Hussein, Saldi Isra, Al Araf, Chandra Hamzah, dan Nursyahbani Katjasungkana.

Pertemuan berlangsung tertutup selama 3 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com