JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Dwi Kornansiwaty mengatakan, modus pemberangkatan jemaah haji Indonesia lewat Filipina sudah sering dilakukan para tersangka yang merupakan pemilik travel ilegal.
Dwi, yang biasa disapa Ansi itu, menyebutkan, sudah banyak korban yang diajak para pemilik travel untuk berangkat haji dengan jalur ilegal, namun selama ini tidak ketahuan.
"Sudah lama. 177 calon jemaah haji ini ekornya, sebelumnya sudah banyak yang berangkat," ujar Ansi, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Ansi mengatakan, sebagian calon jemaah haji yang berangkat memanfaatkan kuota haji Filipina itu mengetahui "jalan pintas" dari jemaah haji yang sebelumnya jadi pengguna jasa travel ilegal.
Kabar bahwa ada cara berhaji yang kilat itu sudah beredar dari mulut ke mulut.
"Kalau ini tidak tertangkap, kemungkinan ada penawaran lagi untuk tahun berikutnya," kata Ansi.
(Baca: "Waiting List" HIngga 18 Tahun, Ini Perbandingan Kuota Haji Indonesia dengan Jumlah Pendaftarnya)
Proses pendaftaran hingga berangkatnya calon jemaah haji dengan jalan pintas ini pun sangat cepat.
Ansi mengatakan, calon jemaah haji yang berangkat Agustus 2016 itu baru mendaftar ke travel ilegal pada Mei 2016.
Padahal, untuk pemberangkatan haji reguler yang resmi di Indonesia butuh penantian 18 tahun untuk bisa beribadah di Tanah Suci.
"Mereka memang menawarkannya bahwa ada program haji yang cepat, aman, dan tanpa masalah," kata dia.
Para pelaku memanfaatkan Filipina sebagai negara transit karena kuotanya cukup besar, sementara yang mendaftar haji hanya sedikit.
Ansi menduga, tak hanya Indonesia yang memanfaatkan kuota itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 177 calon jemaah haji di Filipina, sebanyak 168 jemaah haji sudah dipulangkan ke Indonesia.
Sementara, sembilan orang lainnya masih berada di Filipina untuk menjadi saksi dalam proses hukum di Filipina terkait pemalsuan paspor.