JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya mendukung penuh program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hanya saja, ia memberi catatan terhadap program tersebut. Jangan sampai, pada proses dana repatriasi terjadi kesepakatan atau deal-deal tertentu.
"Jangan sampai proses repatriasi maupun pembayaran tax amnesty terjadi kongkalikong antara, misalnya, petugas pajak dan wajib pajak," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
"Misal harusnya bayar Rp 10 triliun hanya dibayar berapa," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang juga pimpinan sidang sempat menanyakan apakah KPK akan ikut mengusut dana koruptor yang berada di luar negeri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, data tax amnesty bersifat rahasia.
Rahasia itu termasuk kepada KPK sebagai penegak hukum.
"Jadi data wajib pajak tentu kami tidak bisa mengakses ke sana. Saya yakin itu pasti dilindungi UU. Kalau kami dapat info lain di luar perpajakan, tentu bisa. Tapi tidak akan gunakan data dari wajib pajak," ujar Alex.