JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, Tommy Singh, mengatakan, hingga kini Irman masih terpukul atas penangkapan yang dilakukan terhadapnya pada Jumat (16/9/2016) malam, di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dia juga bingung apa yang terjadi. Intinya begitu ya, dia masih shock juga kok," kata Tommy, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurut Tommy, pihaknya akan segera mengajukan berkas penangguhan penahanan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kuota impor gula.
"Mungkin besok kami berikan (berkasnya)," ujar dia.
Irman diduga menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Adapun barang bukti yang diamankan penyidik KPK berupa uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Selain menangkap Irman, KPK juga mengamankan istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Uang yang diamankan KPK diduga suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.