Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga...

Kompas.com - 20/09/2016, 08:20 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah ungkapan "sudah jatuh tertimpa tangga'"terasa pas untuk menggambarkan situasi yang dialami Irman Gusman saat ini, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (17/9/2016).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Irman diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. Rapat pleno Badan Kehormatan (DPD) yang dipimpin Ketua AM Fatwa akhirnya secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.

Tidak hanya diberhentikan sebagai ketua DPD, sejumlah pihak juga mulai mempersoalkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterima Irman berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2010.

(Baca: Badan Kehormatan DPD Resmi Berhentikan Irman Gusman dari Jabatan Ketua DPD)

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan tanda kehormatan itu langsung kepada Irman pada 13 Agustus 2010. Bintang Mahaputera Adipradana merupakan penghargaan yang diberikan atas jasa-jasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemakmuran, kemajuan, dan kesejahteraan negara.

Usul pencabutan tanda kehormatan Irman diungkapkan oleh anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz. Donal mengatakan Pemerintah harus mencabut gelar kehormatan Irman berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertama, menurut Donal, publik melihat Irman dengan tanda jasa dari negara sebagai sesuatu yang ironi. Di satu sisi, negara telah menganggap Irman berjasa, namun ternyata melakukan tindak pidana, apalagi korupsi.

(Baca: Irman Gusman, Peraih Bintang Tanda Jasa yang Kini Berurusan dengan KPK)

Kedua, hal tersebut akan menjadi preseden buruk ketika tanda jasa serupa nantinya diberikan kepada warga negara lain.

Pertimbangan ketiga, persepsi tanda jasa itu sendiri sangat mungkin menjadi negatif di hadapan publik. Seharusnya, tanda jasa semacam itu merupakan sesuatu yang sakral. Oleh sebab itu, mesti dijaga betul siapa yang menerima tanda jasa itu.

"Intinya pemerintah harus melihat ini secara lebih luas. Meski, ini (tindak pidana) sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan tanda jasa, tapi ini soal image tanda jasa itu sendiri," ujar Donal, Senin (19/9/2016).

Menunggu hasil persidangan

Bukan tidak mungkin bagi Pemerintah untuk mencabut tanda kehormatam Irman Gusman yang telah disandangnya selama 6 tahun.

Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda Hadi Tjahjanto mengatakan tanda jasa atau gelar kehormatan dari negara kepada seseorang dapat dicabut jika tidak lagi sesuai dengan syarat umum dan khusus yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com