JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas mengatakan, pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD tak perlu menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Senin (19/9/2016) sore, surat tersebut belum diterima DPD RI.
Setelah Badan Kehormatan (BK) membuat keputusan, maka hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPD, Selasa (20/9/2016).
"Tidak harus tunggu surat tembusan dari KPK. Karena dengan pernyataan dari KPK saja, itu sudah cukup menjadi suatu keputusan. Dan akan dibahas oleh kami di BK malam ini," ujar Hemas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Keputusan sementara, lanjut Hemas, pada tata tertib DPD RI terdapat ketentuan bahwa jika salah satu pimpinan tidak ada, berarti kepemimpinan akan dilaksanakan secara kolektif kolegial oleh dua pimpinan lainnya.
Kepemimpinan kolektif kolegial tersebut dilaksanakan sementara hingga menunggu pemilihan berikutnya.
"Nanti malam mereka (BK) menyelesaikan. Selesai tidak selesai, harus dilaporkan pada sidang paripurna," kata Hemas.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.