JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menentang putusab pemerintah yang menggunakan diskresi untuk mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah melanggar Undang-Undang dengan mengambil keputusan tersebut.
"Kalau menurut saya sih melanggar Undang-Undang. Bukan hanya sekali ini tapi sudah berkali-kali melanggar UU. Kalau terus terjadi bisa menimbulkan yurisprudensi dan pembangkangan," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Fadli mengkritisi sikap Presiden yang tak sejak rekrutmen dulu meneliti secara rinci mengenai latar belakang para calon menterinya.
Kecerobohan merekrut Arcandra yang saat itu berkewarganegaraan ganda juga dianggap sebagai kesalahan orang-orang di lingkaran presiden yang tak menelusuri jejak rekam Arcandra.
Misalnya, Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet.
"Harusnya diteliti backcgroundnya, BIN dilibatkan, Imigrasi dilibatkan, dan lain-lain. Kesehatannya rohani dan jasmaninya juga, punya utang apa tidak," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Haris mengakui penggunaan diskresi dalam mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia untuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.
Menurut Freddy, diskresi tersebut digunakan karena terdapat kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
(Baca: UU Lemah Jadi Alasan Kemenkumham Gunakan Diskresi untuk Status WNI Arcandra)
Freddy menjelaskan, kelemahan tersebut karena Arcandra telah kehilangan status WNI setelah menjadi warga negara asing.
Arcandra tak bisa kembali menjadi WNI karena tak memenuhi persyaratan jika mengacu pada UU Kewarganegaraan.
Padahal, UU Kewarganegaraan tidak membolehkan adanya seorang tanpa kewarganegaraan.
Freddy mengatakan, Ditjen AHU menerapkan diskresi ini bukan hanya untuk Arcandra. Perlakuan sama akan diberikan kepada warga negara yang ingin kembali menjadi WNI.