JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumatera Barat, Ismail Nurdin.
Selain Nurdin, KPK juga akan memeriksa Kepala Bagian Aset Pusat AKPA Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Arya MN Sumbayak. Selain itu, KPK juga memanggil Sarwono, staf PT Hutama Karya.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.
"Diperiksa terkait dugaan korupsi pada pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan kampus IPDN Sumbar tahun 2011," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (16/9/2016).
Dudy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Agam, Sumatera Barat.
Saat itu, Dudy masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri. Kini Dudy telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.