Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Harapkan Tambahan Jatah Air Zamzam

Kompas.com - 16/09/2016, 11:00 WIB

MEKKAH, KOMPAS.com - Sejumlah jemaah mengaku patuh dengan larangan tidak membawa air zamzam dalam kopor namun berharap pemerintah dapat menambah jatah mereka.

Tahun ini pemerintah menetapkan jatah lima liter per orang.

"Kami patuh karena itu aturan. Tapi kalau hanya lima liter itu kurang, saya harap ada solusi dari pemerintah karena kita tidak boleh membawa sendiri," kata seorang jemaah dari kelompok terbang (kloter) 42 embarkasi Surabaya,Mulyono di Mahbas Jin, Mekkah, Kamis.

Mulyono mengaku pada 2007, saat pertama kali berhaji, ia masih memperoleh jatah 10 liter air zamzam.

"Masih boleh bawa sendiri juga ke pesawat asal dikemas rapi," katanya. Ia mengaku pada 2007 bisa membawa pulang 25 liter.

Sementara itu, Nurhayati (44), jemaah dari embarkasi Padang, mengatakan bahwa air zamzam adalah oleh-oleh haji yang paling dinantikan.

"Bukan sajadah atau kerudung tapi air zamzam. Kalau lima liter kurang. 10 liter juga sebetulnya kurang," katanya.

Walau begitu, ia mengaku akan mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak membawa air zamzam ke kopor.

"Saya patuh karena katanya bisa berbahaya," ujarnya.

Hal yang sama dikemukakan oleh Zulkifli (55), jemaah dari embarkasi Jakarta Bekasi.

"Kami harus taat karena dari pemerintah. Karena katanya untuk keselamatan seluruh jemaah. Jadi kami patuh. Tidak akan melanggar karena demi keamanan," katanya.

Namun sebagaimana sejumlah jemaah yang lain ia berharap jatah air zamzam dapat ditambah atau pemerintah memberi solusi agar mereka bisa mendapatkan lebih dari lima liter.

Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah melakukan sosialisasi berjenjang kepada kepala sektor hingga ketua regu bahwa jemaah dilarang membawa air zamzam dalam kopor karena akan membahayakan penerbangan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Djamil mengingatkan bahwa membawa barang yang dilarang dalam kopor, seperti air zamzam, hanya akan merugikan jamaah.

Kopor yang terbukti membawa barang terlarang berpeluang besar dibongkar di bandara yang dapat mengakibatkan keterlambatan penerbangan sehingga merugikan seluruh jamaah.

"Kalau dibongkar di sini tidak masalah. Tapi kalau dibongkar di bandara jelang take off akan menghambat dan yang dirugikan jamaah secara keseluruhan," jelasnya.

Pada musim haji 2015, petugas menyita sekitar tiga ton air zamzam dari kopor jamaah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com