Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Minta Sudirman Said Rehabilitasi Nama Setya Novanto

Kompas.com - 16/09/2016, 06:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Muhammad Syafii merespons permintaan rehabilitasi atau memulihkan nama baik yang diajukan Setya Novanto, mantan Ketua DPR. 

Namun, kata dia, itu bukan kewajiban MKD. Menurut Syafii, yang harus memulihkan nama baik Novanto adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. 

Sebab, Mahkamah Kostitusi telah memutuskan bahwa rekaman penyadapan atau perekaman tak bisa dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

(Baca: Ketua MKD Belum Terima Surat Permohonan Rehabilitasi Nama Setya Novanto)

MK juga telah mengabulkan seluruh gugatan uji materi yang dilayangkan Novanto terkait penafsiran frasa "pemufakatan jahat" yang diajukan Mantan Ketua DPR RI itu.

"Kalau memang MK membuktikan bahwa rekaman yang dibawa itu tidak asli, jadi Sudirman Said yang berdosa," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Ia menambahkan, Novanto pada saat itu mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR sebelum MKD memberikan putusan.

Sehingga pengunduran diri tersebut bukan lah akibat dari keputusan MKD.

"Jadi apa yang mau direhabilitasi oleh MKD?" ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Jika memahami peradaban masyarakat Indonesia, lanjut Syafii, Sudirman Said harus meminta maaf.

Namun, mengenai bentuk rehabilitasi, Syafii menyerahkannya kepada Sudirman dan Novanto. Keduanya, kata Syafii, mesti berkomunikasi

"Pak Setya Novanto apa mintanya. Apakah lewat media, apakah yang lain, itu terserah mereka. Tapi yang harus merehabilitasi itu adalah Sudirman Said," tutup Syafii.

Sebelumnya beredar daftar nama dan tanda tangan dari Fraksi Partai Golkar yang menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.

(Baca: Setya Novanto Kaget Ada Usulan Rehabilitasi Namanya)

Sebab, pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Adapun gugatan yang dilayangkan Novanto terkait permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.

Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.

Kompas TV Dugaan Pemufakatan Jahat oleh Setnov Sudah Mulai Terbukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com