JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM menggunakan diskresi dalam mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia untuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.
Menurut Fadli, tak masalah jika Arcandra kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, harus sesuai mekanisme yang berlaku.
Surat Keputusan Menkumham dinilainya tak cukup.
"Diskresi apaan? Enggak bisa. Ada Undang-Undang kalau mau melakukan proses itu harus sesuai prosedur yang ada, itu naturalisasi atau anugerah," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Fadli juga mendesak agar pemerintah memberikan penjelasan secara transparan terkait dokumen-dokumen yang bisa dijadikan bukti bahwa Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat.
Ia mencontohkan, naturalisasi yang diberikan kepada para atlet.
Pemberian naturalisasi tersebut harus melalui persetujuan Komisi X DPR terlebih dahulu.
"Prosedurnya itu diajukan masuk, kalau mau proses penganugerahan atau naturalisasi, harus melalui proses DPR. Enggak bisa SK Menkumham bisa seperti itu. Menkumhamnya belajar hukum di mana itu?" kata Politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Haris menjelaskan, diskresi tersebut digunakan karena terdapat kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Freddy menjelaskan, kelemahan tersebut karena Arcandra telah kehilangan status WNI setelah menjadi warga negara asing.
Arcandra tak bisa kembali menjadi WNI karena tak memenuhi persyaratan jika mengacu pada UU Kewarganegaraan.
Padahal, UU Kewarganegaraan tidak membolehkan adanya seorang tanpa kewarganegaraan.
Freddy mengatakan, Ditjen AHU akan menerapkan diskresi ini bukan hanya untuk Arcandra. Perlakuan sama akan diberikan kepada warga negara yang ingin kembali menjadi WNI.