JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i menyatakan, proses deradikalisasi dalam pemberantasan terorisme membutuhkan peran kementerian lain.
Selama ini, Syafi'i menilai pemberantasan terorisme khususnya dalam hal deradikalisasi masih belum memaksimalkan institusi yang langsung bekerja di masyarakat.
Menurut Syafi'i, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri memiliki intitusi yang mampu menjangkau masyarakat secara langsung.
"Makanya hari ini kami undang mereka bertiga untuk memberi masukan dalam proses deradikalisasi," kata Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2016).
"Tentu kami juga ingin ketiga kementerian tersebut menggerakkan institusi di bawahnya untuk aktif melakukan deradikalisasi," ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Kementerian Pendidikan melalui sekolah yang mereka bawahi tentu berperan besar dalam membentengi siswa dan siswi di sekolah dari paham radikal.
Hal itu bisa dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan agama Islam.
Sama halnya dengan Kementerian Agama. Syafi'i berharap Kementerian Agama melalui pesantren dan madrasah yang dibawahinya secara khusus menyusun kurikulum deradikalisasi.
Menurut Syafi'i meski para santri itu belum terkena paham radikal, deradikalisasi perlu dilakukan untuk memberikan kesadaran agar waspada terhadap paham radikal.
Selain di ranah pendidikan formal, pendidikan agama di ranah nonformal yang ditangani Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam juga harus memaksimalkan perannya.
Terutama, dalam mengoptimalkan majelis taklim sebagai corong utama deradikalisasi di masyarakat.
(Baca juga: BNPT Akan Libatkan Kemenkominfo dan Kemendikbud dalam Upaya Deradikalisasi)
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri diharapkan mengaktifkan kembali peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di seluruh Indonesia.
"Dari pertemuan dengan ketiga kementerian tadi sudah ada gambaran dari kami dalam menyusun RUU Terorisme khususnya dalam hal deradikalisasi. Nantinya ketiga kementerian tadi juga harus siap bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," tutur Syafi'i.
(Baca juga: Rapat RUU Anti-Terorisme, BNPT Tekankan Penguatan Deradikalisasi)