Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Kasus Kekerasan PRT Berhenti di Kepolisian

Kompas.com - 15/09/2016, 17:37 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengungkapkan hanya sedikit kasus kekerasan pekerja rumah tangga yang diproses hukum di Indonesia.

Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini memaparkan, hanya 6,89 persen kasus kekerasan PRT atau 7 kasus hingga September 2016 yang diproses hukum di pengadilan.

Lita menjelaskan, 80 persen kasus kekerasan PRT dari total 217 kasus tersebut berhenti di Kepolisian.

"Dalam proses hukum, dari semua kasus hanya tujuh yang sampai di tingkat pengadilan, sisanya berhenti di Kepolisian," ujar Lita ketika konferensi pers di Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Lita menjelaskan, banyaknya kasus kekerasan PRT yang tidak dilanjutkan oleh kepolisian disebabkan karena masih buruknya mentalitas aparat penegak hukum tersebut.

(Baca: Hingga September 2016, Kekerasan terhadap PRT Capai 217 Kasus)

Dalam praktiknya, banyak pelapor kasus kekerasan PRT diintimidasi oleh polisi dengan alasan proses penyelidikan yang memakan waktu panjang. Sehingga, seringkali PRT enggan melanjutkan proses hukum tersebut.

"Kepolisian kita masih transaksional. Banyak polisi mengintimidasi bahwa proses ini akan lama akan melelahkan, seperti itu," kata Lita.

Selain itu, belum adanya undang-undang yang secara khusus melindungi PRT juga menjadi faktor kendala.

"Kita belum memiliki undang-undang yang membahas secara khusus mengenai PRT. Belum juga ada ratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga," lanjut Lita.

Atas dasar itu, dirinya meminta pemerintah melalui Kepolisian melakukan penegakan hukum agar masalah kekerasan terhadap PRT dapat ditangani.

(Baca: PRT Korban Penyiksaan di Koja Diminta Kabur oleh Istri Majikannya)

"Mentalitas Kepolisian ini harus diubah. Janji Pak Tito untuk merevolusi mental aparat Polisi harus segera dilakukan," kata Lita.

Lita juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merumuskan rancangan Undang-undang Perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO 189.

"Kami mendesak DPR dan pemerintah tidak menutup mata. DPR dan pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT sekaligus meratifikasi Konvensi ILO 189," ucap Lita.

Lita memaparkan, berdasarkan data JALA PRT, kekerasan terhadap PRT melingkupi kekerasan multi jenis, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi. Angka kekerasan multi jenis mencapai 41 kasus. Kekerasan multi jenis merupakan kekerasan psikis, fisik, ekonomi, hingga seksual yang diberikan terhadap PRT.

Kekerasan fisik mencapai 102 kasus yang meliputi pemukulan, isolasi, dan perdagangan manusia terhadap PRT. Sedangkan, kekerasan ekonomi karena upah PRT tidak dibayar mencapai 74 kasus.

"Untuk jenis kasus terakhir paling banyak dilakukan oleh ekspatriat asing. Jumlahnya mencapai 70 persen," tambah Lita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com