BENGKULU, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas perkara dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang diduga sebagai penerima suap, Janner Purba dan Toton, ke Kejati Bengkulu, Kamis (15/9/2016).
Bersamaan dengan Janner dan Toton, KPK juga menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti dugaan penyuapan.
Para hakim dan tiga tersangka lain merupakan pelaku penyuapan hakim dan panitera dalam perkara korupsi honor dewan pembina RSUD M Yunus sebesar Rp 5 miliar. Mereka dijerat dalam operasi tangkap tangan KPK pada Mei 2016.
Adapun tersangka lain yakni panitera Badarudin Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, hadir sekitar pukul 10.00 WIB.
Serah-terima sendiri dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, dan langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Mukartono.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Mukartono mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi tempat sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
"Kapan pelimpahan tahap dua ke pengadilan, kami belum tahu. Kami hanya memfasilitasi tempat," kata Kajati, Kamis (15/9/2016).
Sementara Direktur Penuntutan KPK Supardi mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Jaksanya delapan orang," ujar Supardi singkat.
Janner dan Toton ditangkap setelah diduga menerima suap terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya.
(Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Dua di Antaranya Hakim Tipikor Bengkulu)
Janner disebut menerima uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, sebesar Rp 150 juta.
Penyerahan dilakukan di sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu. (Baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Hakim Tipikor di Bengkulu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.