Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo, Sisiphus, dan Penegakan Hukum

Kompas.com - 15/09/2016, 12:57 WIB

Oleh: RINI KUSTIASIH

"Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun." (Bernardus Maria Taverne, 1874-1944).

Hakim Agung Artidjo Alkostar selama 16 tahun terakhir memberikan nuansa tersendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.

Putusannya yang kerap menjatuhi koruptor dengan hukuman lebih berat daripada hakim di tingkat pertama dan banding tidak hanya menjerakan koruptor, tetapi juga membela rasa keadilan publik.

Ide dan pemikiran Artidjo, hakim kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948, dikupas dalam acara bincang- bincang Satu Meja di Kompas TV, Senin (12/9) malam, yang dibawakan Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanuredjo.

Artidjo hadir sebagai tamu tunggal, sedikit berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya yang menghadirkan pembicara lebih dari dua.

Pembawa acara memberikan pertanyaan lugas terkait putusan-putusan Artidjo yang diketahui sering memberatkan hukuman koruptor.

Sikap tegas hakim yang juga mantan advokat itu seolah berkebalikan dengan arah politik hukum pemerintah belakangan ini dalam pemberantasan korupsi.

Pemerintah, antara lain, sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang hak-hak narapidana.

Pemerintah menggagas koruptor agar diberikan remisi, yakni melalui peniadaan syarat justice collaborator.

Di sisi lain, seperti diulas harian ini sejak Selasa, vonis terhadap koruptor yang terus menurun jadi perhatian bersama.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, vonis koruptor terus turun dalam empat tahun terakhir.

Semester I tahun 2016, ICW mencatat rata-rata vonis koruptor hanya 2 tahun 1 bulan. Bandingkan vonis itu dengan putusan Artidjo sebagai hakim kasasi yang menghukum Angelina Sondakh, mantan anggota DPR, dengan 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 12 miliar.

Tengok juga vonis kepada Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, yang naik dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 57 miliar.

Apakah putusan-putusan itu sekadar supaya terlihat beda dan memberatkan? "Tidak," kata Artidjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com