JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto kaget saat mengetahui bahwa Fraksi Partai Golkar di DPR mengajukan surat permohonan rehabilitasi namanya kepada pimpinan DPR.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin.
(baca: F-Golkar Surati Pimpinan DPR agar Rehabilitasi Nama Setya Novanto)
Surat tersebut, kata dia, murni inisiatif para anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang peduli kepada Ketua Umum mereka.
"(Setya Novanto) kaget. Saya cek sana sini sumbernya. Ternyata dari teman-teman fraksi," kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2016).
Meski begitu, Novanto menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi dan berharap yang terbaik.
"Bapak Setya Novanto sendiri bersyukur kepada Allah SWT karena gugatannya dikabulkan oleh MK. Dengan harapan, jangan ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang," tuturnya.
F-Golkar di DPR akan menyurati pimpinan DPR untuk mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik Setya Novanto.
(baca: MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto Terkait Tafsir "Pemufakatan Jahat")
Permintaan tersebut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian uji materi yang diajukan oleh Novanto terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
MK juga mengabulkan seluruh gugatan uji materi terkait penafsiran "pemufakatan jahat" yang diajukan Mantan Ketua DPR RI itu.
F-Golkar menilai, tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus "papa minta saham" menjadi tak terbukti.
(baca: Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Kata Setya Novanto)
"Dengan keputusan MK, harusnya diminta atau tidak diminta, DPR wajib merehabilitasi nama Pak Novanto. Karena sidang MKD waktu itu bersidang dengan keputusannya sudah melahirkan perbedaan dengan hukum," ujar Anggota Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae saat dikonfirmasi, Kamis.
Namun, Ridwan menegaskan, surat tersebut merupakan inisiatif fraksi dan bukan merupakan ide Novanto.
Sejumlah anggota F-Golkar telah menandatangani formulir dukungan pemberian surat permohonan tersebut.
(baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)
Setya Novanto memilih mundur sebagai Ketua DPR ditengah pengusutan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.
Kasus itu sempat diproses di Mahkamah Kehormatan DPR terkait dugaan pelanggaran etika dan di Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana permufakatan jahat.