JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan pemerintah untuk bertindak adil kepada anak bangsa yang ingin kembali mendapatkan status WNI.
Ini menanggapi diteguhkannya status kewarganegaraan Indonesia untuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.
"Untuk kasus seperti Arcandra Tahar ini harus berlaku juga kepada anak bangsa lainnya," ujar Refly, seusai diskusi 'Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016', di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut Refly, pemerintah juga harus mengakomodasi mereka yang saat ini telah melepaskan kewarganegaraan asingnya dan ingin menjadi warga negara Indonesia.
"Yang kemudian sudah melepaskan kewarganegaraan asingnya dan ingin kembali ke pangkuan pertiwi atau republik, maka kemudian perlakuan kepada Arcandra Tahar harus diperlakukan juga kepada orang lainnya," tambah Refly.
Kewarganegaraan Indonesia untuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, dipertahankan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tanggal 1 September 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.