Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Pencalonan Pilpres 2019, PKS Anggap Masih Banyak PR Lain

Kompas.com - 14/09/2016, 16:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman menilai masih terlalu dini untuk menerima usulan pemerintah terkait syarat pencalonan pemilihan presiden 2019.

Menurut dia, banyak pekerjaan rumah menanti untuk diselesaikan dalam hal menyusun regulasi yang akan digunakan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden yang akan digelar serentak itu.

Beberapa pekerjaan rumah itu, kata dia, seperti apakah seluruh parpol dapat mengajukan calon presiden nantinya.

Jika ada partai politik yang baru mengikuti pemilu oada 2019, tentu mereka akan merasa didiskriminasi apabila "parliamentary threshold" atau ambang batas parlemen digunakan sebagai syarat untuk mengajukan capres.

Sebab, mereka belum memiliki kursi sama sekali di DPR.

"Ada yang berpendapat partai baru lima tahun lagi saja. Kalau begitu (yang boleh) partai lama saja," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Rabu (14/9/2016).

"Kemudian, apakah partai lama yang boleh ikut itu basisnya parliamentary threshold atau ada angka seperti yang lalu 15-20 persen? Nah ini masih menjadi perdebatan," ujarnya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting yaitu ambang batas yang dapat digunakan parpol untuk mengajukan capres.

Jika mengacu pada hasil Pileg 2014, akan ada sepuluh pasangan capres dan cawapres yang akan maju. Sebab, saat ini ada sepuluh partai yang duduk di DPR.

"Kalau syaratnya pakai PT, yang 10 juga berhak mengajukan. Tapi masalahnya bagi demokrasi ini apakah efektif kalau calonnya sampai 10? Itu udah automatically pasti bisa dua putaran," kata dia.

Sementara itu, jika ambang batas parlemen dinaikkan, kata Sohibul, maka akan melahirkan sebuah koalisi. Dari segi kuantitas, jumlah pasangan capres akan menurun.

Kendati demikian, persoalan yang muncul justru partai mana yang lebih dominan dan layak untuk mengusung capres tersebut apabila nanti koalisi terbentuk.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan hasil pemilihan legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada pemilihan presiden 2019 mendatang.

Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com