Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden PKS Minta Aturan soal Terpidana Percobaan Ikut Pilkada Diperjelas di PP

Kompas.com - 14/09/2016, 14:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan ruang bagi terpidana hukuman percobaan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, aturan mengenai hal itu harus diperjelas.

Hal itu disampaikan Presiden PKS Sohibul Iman, seusai pemotongan hewan kurban di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menurut dia, pembahasan soal itu diwarnai perdebatan sebelum akhirnya dicapai kesepakatan.

"Kami (awalnya) tidak menghendaki masuk dalam pencalonan. Tapi dari pakar ada sebuah pertimbangan ini, kalau yang statusnya percobaan ini bisa jadi permainan politik,” ujar Sohibul.

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Ia menilai, ada rasa ketidakadilan jika ada seorang calon kepala daerah gagal maju karena dijebak.

Oleh karena itu, perlu dibuat sebuah aturan pengecualian yang tegas untuk menjabarkan tindak pidana yang dimaksud.

“Sekalipun itu hukuman percobaan, tapi kalau benar-benar ada indikasi kriminal, saya kira tidak boleh ikut ya. Itu harus diatur di dalam peraturan pemerintah lebih detil,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat meminta Komisi Pemiliha Umum merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan, dengan memberikan kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan atau terpidana hukuman ringan dapat menjadi calon kepala daerah.

(Baca: Terpidana Hukuman Percobaan Harus Umumkan Statusnya di Media Massa)

Ketentuan di dalam peraturan itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, jika calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah fraksi pun memersoalkan keputusan itu, di antaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, dan Hanura.

Bahkan, Hanura yang awalnya memberikan dukungan terhadap aturan tersebut, belakangan mencabut dukungannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com