Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebani Koruptor dengan Biaya Sosial

Kompas.com - 14/09/2016, 11:28 WIB

Pengganti kerusakan

Ahli ekonomika kriminalitas yang juga Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rimawan Pradiptyo merupakan pakar yang membantu KPK menghitung kerugian ekonomi korupsi dalam kajian biaya sosial korupsi.

Menurut Rimawan, sudah seyogianya biaya sosial korupsi dibebankan kepada terpidana sebagai pengganti kerusakan karena tindakannya.

Di beberapa negara maju, prinsip perhitungan biaya sosial tersebut sudah tecermin dalam putusan hakim.

Rimawan menuturkan, pembebanan biaya sosial korupsi bisa membuat orang yang rasional berpikir lebih jauh karena keuntungan dari korupsi akan jauh lebih rendah dibandingkan biaya sosial yang harus dibayarkan jika ia korupsi.

”Pertanyaannya sering kali kejam sekali hukuman (biaya sosial korupsi), tetapi apakah kita mau terus menyubsidi koruptor? Uang yang dikorupsi itu dari pajak,” katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan siap menerapkan biaya sosial korupsi di kejaksaan apabila ada payung hukumnya.

Namun, ia mengusulkan penerapan hal itu disertai dengan aturan yang jelas dalam proses pembayaran atau cara eksekusinya.

Pasalnya, untuk uang pengganti saja, kejaksaan kerap kesulitan mengeksekusinya karena aset terpidana tidak cukup atau masih terlibat sengketa.

Piutang kejaksaan pun terus membengkak. Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan, piutang uang pengganti kejaksaan saat ini mencapai Rp 15,7 triliun.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, jika tujuan hukuman biaya sosial itu untuk memberikan efek jera kepada koruptor, MA pada dasarnya tidak keberatan hukuman itu diterapkan.

Ridwan menuturkan, MA bisa saja mengeluarkan Peraturan MA (Perma) untuk mengatur pidana baru tersebut dalam rangka pemberian efek jera untuk kasus korupsi karena Perma juga memiliki kekuatan mengikat di dalam sistem peradilan pidana.

”Syukur-syukur jika ketentuan soal hukuman biaya sosial itu diatur di dalam UU, daripada di dalam peraturan bersama di antara institusi penegak hukum, atau di dalam Perma. Sebab, UU sifatnya lebih kuat,” katanya.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengusulkan, ”Jika memang berencana menggunakan konsep biaya sosial korupsi, sebaiknya dituangkan dalam revisi UU Tipikor.

Jadi, jika ingin melakukan perubahan terhadap UU itu, sebaiknya memang yang seperti ini sehingga pemberantasan korupsi berjalan optimal.”

Indriyanto juga berharap biaya sosial korupsi ini diimplementasikan sebagai social direct beneficiary (masyarakat sebagai penerima langsung manfaat) sehingga wujudnya dapat langsung dirasakan masyarakat. (GAL/IAN/REK/APA/AGE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com