JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Statesmanship & Political Campaign (PARA Syndicate), Fahri Huseinsyah, menilai dibolehkannya terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada dapat mengurangi partisipasi publik dalam politik.
Fahri menjelaskan, publik saat ini tidak lagi apatis terhadap politik. Mereka melihat siapa saja kandidat yang diusung partai politik sebagai calon kepala daerah.
Saat ini, banyak masyarakat memilih tidak berpartisipasi dalam pemilu karena tak adanya calon kepala daerah yang sesuai ekspektasi mereka.
"Publik kan bukannya tidak peduli politik. Mereka awas dan cerdas. Justru mereka memilih tidak mencoblos karena menurut mereka tidak ada kandidat yang sesuai ekspektasi mereka," ujar Fahri ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Jika nantinya terpidana percobaan diikutsertakan dalam Pilkada, Fahri menilai partisipasi publik dalam politik akan berkurang.
Banyak warga tidak akan menggunakan hak pilihnya karena merasa calon kepala daerah yang diusung sedang terjerat hukum dan tidak layak.
"Kalau partai ngotot memajukan kandidat-kandidat itu, ya makin rusak reputasi parpol di mata publik. Golput makin meningkat," ucap Fahri.
Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan pihak penyelenggara pemilu memutuskan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.
Meski mempunyai argumen yang berbeda, KPU saat ini tidak dapat berbuat banyak karena ada aturan yang mengikat di dalam Pasal 9A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
(Baca juga: KPU Rumuskan Peraturan soal Terpidana Hukuman Percobaan Boleh Ikut Pilkada)
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan, mengakui ketentuan tentang pencalonan terpidana percobaan tersebut bertentangan dengan penerimaan publik untuk memilih calon kepala daerah yang berkualitas dan tak terbebani dengan kasus.
Namun, berbagai pertimbangan diambil oleh Komisi II, terutama agar ketentuan dalam PKPU nantinya tak bertentangan dengan prinsip hukum.
(Baca juga: Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.