Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera PN Jakut Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK

Kompas.com - 13/09/2016, 13:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui pengacaranya, Rohadi merasa meminta agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan.

"Kami memohon, Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas pada jaksa penuntut, dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," ujar pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dalam eksepsinya, Alamsyah merasa keberatan karena dakwaan Jaksa KPK mencampuradukan antara dakwaan subsideritas, kombinasi dan alternatif.

Menurut tim pengacara, dakwaan gabungan tersebut tidak dikenal dalam teknik penyusunan surat dakwaan, sehingga surat dakwaan menjadi tidak jelas.

"Karena mencampurkan dakwaan subsider, kombinasi dan alternatif, sehingga isi dakwaan jadi tidak jelas atau kabur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Alamsyah.

(baca: Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)

Selain itu, Alamsyah juga keberatan, karena di dalam setiap jenis dakwaan hanya terdiri dari dakwaan tunggal dan pasal tunggal. Padahal, uraian fakta yang digunakan hanya satu.

Dalam uraian fakta juga dijelaskan bahwa Rohadi didakwa bersama-sama dengan Hakim Ifa Sudewi, yang memimpin persidangan dalam perkara percabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.

Dalam uraian fakta, dijelaskan bahwa Rohadi menerima suap yang akan diberikan kepada Ifa Sudewi, untuk memengaruhi putusan dalam perkara Saipul.

(baca: Uang Rp 50 Juta dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Diduga untuk Ketua PN Jakarta Utara)

Alamsyah mengatakan, dalam uraian fakta, Rohadi didakwa melakukan tindak pidana dengan orang lain, yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, yang didakwa secara terpisah.

Semestinya, menurut Alamsyah, apabila Rohadi didakwa bersama Bertha, maka pasal yang didakwaan tidak bisa tunggal dan dengan pasal tunggal.

Menurut dia, Rohadi seharusnya didakwa dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang merupakan pasal penyertaan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK yang diwakili Jaksa Kresno Anto Wibowi meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu selama satu pekan untuk menyusun surat tanggapan atas nota keberatan pengacara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com