JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan Indramayu Dedi Rohendi, Selasa (13/9/2016).
Dedi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang diduga dilakukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan TPPU oleh tersangka R," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa.
Selain Dedi, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Hendro Semolo Bangkit Bambang Soegiharto.
Kemudian, karyawan PT Nusantara Berlian Motor Cinere, Laila Tusoim Mubarokah.
Rohadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang oleh KPK.
(Baca: Anggap Dakwaan "Ngaco", Pihak Rohadi Ajukan Eksepsi)
Sebelumnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Ia diduga mengirim, mengalihkan membelanjakan, dan menukar uang dan harta kekayaan yang dimiliki.
Hal tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta yang sebenarnya diperoleh melalui tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, dilakukan penyitaan dokumen termasuk satu unit mobil Toyota Yaris milik Rohadi.
Rohadi diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan di Pengadilan Negeri Bekasi.
(Baca: KPK Akan Periksa Kejiwaan Panitera PN Jakut Rohadi)
Gratifikasi diduga diterima Rohadi terkait penanganan perkara hukum di Mahkamah Agung. Dalam penyidikan, KPK menyita satu unit ambulans dan satu unit mobil Pajero Sport milik Rohadi.
Awalnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah, saat melakukan operasi tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.