JAKARTA, KOMPAS.com - Diperbolehkannya seorang terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan untuk mencalonkan diri di Pilkada 2017 menuai kecaman.
Sebab, hal tersebut justru mencoreng kriteria utama seorang pemimpin yang semestinya bersih secara hukum.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan calon berstatus terpidana dengan hukuman percobaan maju di pilkada bertentangan dengan kriteria pemimpin ideal.
"Apapun alasannya calon pemimpin haruslah orang yang bersih, yang bisa dipercaya dan memberikan keyakinan untuk hal yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat," kata Didi dalam keterangan pers, Selasa (13/9/2016).
Didi menyatakan, dibolehkannya calon dengan hukuman percobaan maju pada pilkada juga bertentangan dengan moral dan akal sehat. Ini disebabkan masyarakat pasti membutuhkan orang yang bersih secara hukum.
Apalagi, jika terpidana percobaan itu ternyata tersangkut kasus korupsi, narkoba, atau terorisme.
"Bisakah kita semua membayangkan terpidana kasus korupsi, narkoba atau terorisme boleh maju pilkada, sekalipun sebatas pidana percobaan," ujar Didi.
Didi pun menambahhkan, jika calon pemimpin tengah berstatus terpidana percobaan, tetap saja dia memiliki cacat kepercayaan di mata publik.
"Koruptor walau dihukum percobaan yang pasti telah dihukum, masih pantaskah dipercaya menjadi pemimpin. Kalau seperti itu, di mana nurani pembuat undang-undang," ucap Didi.
Sebelumnya, Komisi II DPR dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama KPU memperbolehkan calon yang berstatus terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.
(Baca juga: Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada)
KPU dalam masukkannya mengatakan bahwa orang yang mempunyai masalah dengan hukum, tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah di pilkada serentak.
Namun, Komisi II menganggap hukuman percobaan belum mempunyai hukum tetap karena belum menjalankan seluruh percobaan tersebut.
"Kami tidak bisa berbuat banyak. Ya akan tetap kami rumuskan bagaimana nantinya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
(Baca juga: Pembahasan PKPU soal Terpidana Percobaan Alot, DPR Undang Pakar Hukum)